Pengacara Sebut Bharada E Sudah Cerita Siapa yang Perintahkan Membunuh Brigadir J
Bharada E untuk sementara menjadi satu-satunya tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk sementara menjadi satu-satunya tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Ia pun menyampaikan niatnya menjadi justice collaborator untuk mengungkap tabir gelap kematian tak wajar Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Maka, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain seiring perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Bharada E sudah menceritakan kepada Deolipa Yumara, selaku kuasa hukumnya, mengenai siapa yang beri perintah membunuh Brigadir J.
Namun, ia tidak mengungkap lebih jauh perihal sosok pemberi perintah tersebut.
“(Karena) masuk wilayah penyelidikan,” ujar Yumara, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Pada kesempatan itu, Yumara juga menyampaikan bahwa Bharada E tak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J.
“Betul (tidak ada motif membunuh dan ada perintah),” lanjutnya.
Berkait pasal yang disangkakan, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ganjaran untuk Bharada E Jika Blak-blakan Ungkap Peristiwa Tewasnya Brigadir J
Bharada E disangka melanggar pasal tentang pembunuhan yang disengaja, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara itu, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Berdasarkan keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.