Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PROFIL Muhammad Burhanuddin, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Laporkan Ahok soal Penistaan Agama

Berikut profil dari Muhammad Burhanuddin yang kini menjadi pengacara baru Bharada E. Ia pernah melaporkan Ahok terkait penistaan agama.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PROFIL Muhammad Burhanuddin, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Laporkan Ahok soal Penistaan Agama
Kolase Tribunnews
Pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Bharada E (kanan). Berikut profil dari Muhammad Burhanuddin yang kini menjadi pengacara baru Bharada E. Ia pernah melaporkan Ahok terkait penistaan agama. 

"Enggak ada, saya enggak berafiliasi dengan apa pun," katanya di ruang sidang pada 10 Januari 2017.

Selain itu, ide pelaporan juga merupakan idenya sendiri.

"(Ide) saya pribadi," jelasnya.

Pernah Jadi Pengacara Andi Nurpati

Politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati. (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Muhammad Burhanuddin pun juga pernah menjadi pengacara mantan kader Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Baca juga: Profil Deolipa Yumara, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Jadi Kuasa Hukum Angel Lelga dan Miliki Band

Pada saat itu, Burhanuddin ditanyai oleh salah satu tim kuasa hukum Ahok terkait adanya afiliasi dengan partai politik.

Rekomendasi Untuk Anda

Dikutip dari Kompas.com, Burhanuddin membantah hal tersebut.

Namun, ia mengakui pernah menjadi pengacara Andi Nurpati.

Hanya saja, pada saat menjadi saksi kasus Ahok, Burhanuddin membantah jika dirinya adalah pengacara dari Partai Demokrat.

"Enggak ada (saya) kuasa hukum (sekarang). Terakhir saya tangani Andi Nurpati yang (soal) surat tahun 2013," katanya.

Sebagai informasi, Andi Nurpati pernah dilaporkan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara pada 12 Februari 2010.

Dikutip dari Kompas.com, adapun pelaporan terhadap Andi Nurpati terkait adanya dugaan tindak pidana terkait putusan sengketa pemilu yang dikeluarkan MK pada tahun 2009.

Baca juga: FAKTA Terkini Ferdy Sambo, Pengacara Baru Bharada E hingga Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J

Pada saat itu, Andi diduga memalsukan putusan MK terkait kegagalan Dewi Yasin Limpi menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Hanya saja, pelaporan terhadap Andi sebelum menjadi anggota pengurus di Partai Demokrat yaitu saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun seiring berjalannya waktu, Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Sutarman menyebut pihaknya tidak dapat menjerat Andi Nurpati karena tidak cukupnya bukti.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Heru Margianto/Robertus Belarminus)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas