Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Muhammad Burhanuddin, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Laporkan Ahok soal Penistaan Agama

Berikut profil dari Muhammad Burhanuddin yang kini menjadi pengacara baru Bharada E. Ia pernah melaporkan Ahok terkait penistaan agama.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PROFIL Muhammad Burhanuddin, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Laporkan Ahok soal Penistaan Agama
Kolase Tribunnews
Pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Bharada E (kanan). Berikut profil dari Muhammad Burhanuddin yang kini menjadi pengacara baru Bharada E. Ia pernah melaporkan Ahok terkait penistaan agama. 

Burhanuddin pun mengaku pelaporan terhadap Ahok tidak memiliki motif atau afiliasi dengan pihak tertentu.

"Enggak ada, saya enggak berafiliasi dengan apa pun," katanya di ruang sidang pada 10 Januari 2017.

Selain itu, ide pelaporan juga merupakan idenya sendiri.

"(Ide) saya pribadi," jelasnya.

Pernah Jadi Pengacara Andi Nurpati

Politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati. (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Muhammad Burhanuddin pun juga pernah menjadi pengacara mantan kader Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Baca juga: Profil Deolipa Yumara, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Jadi Kuasa Hukum Angel Lelga dan Miliki Band

Berita Rekomendasi

Pada saat itu, Burhanuddin ditanyai oleh salah satu tim kuasa hukum Ahok terkait adanya afiliasi dengan partai politik.

Dikutip dari Kompas.com, Burhanuddin membantah hal tersebut.

Namun, ia mengakui pernah menjadi pengacara Andi Nurpati.

Hanya saja, pada saat menjadi saksi kasus Ahok, Burhanuddin membantah jika dirinya adalah pengacara dari Partai Demokrat.

"Enggak ada (saya) kuasa hukum (sekarang). Terakhir saya tangani Andi Nurpati yang (soal) surat tahun 2013," katanya.

Sebagai informasi, Andi Nurpati pernah dilaporkan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara pada 12 Februari 2010.

Dikutip dari Kompas.com, adapun pelaporan terhadap Andi Nurpati terkait adanya dugaan tindak pidana terkait putusan sengketa pemilu yang dikeluarkan MK pada tahun 2009.

Baca juga: FAKTA Terkini Ferdy Sambo, Pengacara Baru Bharada E hingga Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas