Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dekat dengan Lokasi Tewasnya Brigadir J, Akses Jalan Dijaga Ketat Satpam
Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling berdekatan dengan lokasi tewasnya Brigadir J. Kabarnya rumah pribadi tersebut baru satu tahun dihuni
Editor: Adi Suhendi
Ahmad Taufan Damanik pun mengungkap bila pihaknya menemukan sejumlah fakta yang tidak sesuai dengan kronologi yang diungkap pihak kepolisian di awal kasus tersebut mencuat.
Di antaranya soal keberadaan Ferdy Sambo yang saat kejadian sedang melakukan tes PCR.
"Dulu kan awalnya baca berita, ketika peristiwa terjadi Pak Sambo sedang berada di luar, kan tidak begitu, Pak Sambo sudah datang satu hari sebelumnya," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Kemudian, soal adanya penodongan terhadap istri Ferdy Sambo.
Komnas HAM menyebut tidak ada saksi yang menyaksikan peristiwa penodongan tersebut.
"Saksi menyaksikan penodongan itu tidak ada," ujarnya.
Baca juga: Perbuatan Ferdy Sambo yang Membuatnya Mendekam di Mako Brimob: Ternyata Sambo Mengambil Rekaman CCTV
Begitu juga soal keberadaan Bripka Ricky yang disebut berada di lokasi saat kejadian.
Ricky pun tidak melihat langsung peristiwa tembak menembak itu.
"Cerita-cerita ini di awal dengan kemudian berkembang kemudian ditelusuri itu banyak yang tidak klop, sehingga sebagai penyidik kami bertanya-tanya ada apa," katanya.
Ahmad Taufan Damanik pun mengungkap masalah krusialnya dalam kasus tersebut yakni tekait peristiwa tewasnya Brigadir J di lokasi kejadian yang hanya didapatkan dari keterangan Bharada E.
"Dia (Bharada E) katakan dia mendengar teriakan dari si ibu ini (Putri Candrawathi), tolong Richard, tolong Ricky kemudain Richard ini turun ke bawah, dia ketemu dengan Yosua, jadi keterangan bahwa selama ini Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka itu tidak ada cerita itu, makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan-keterangan yang disampaikan awal dengan keterangan yang kami telusuri," ungkapnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.
25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Polri pun sudah menempatan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus karena diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Selain itu, polisi juga sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terbaru, kepolisian pun menahan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang masing-masing berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.