Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjangan STNK secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Cara perpanjangan STNK secara Online dan Offline, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Perpanjangan online di aplikasi Samsat Digital Nasional.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Perpanjangan STNK secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Serempak
Ilustrasi STNK - Cara perpanjangan STNK secara Online dan Offline, siapkan KTP dan STNK yang dibutuhkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memperpanjang STNK secara offline dan online.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan.

STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Ketika masa berlaku habis, maka pemilik kendaraan harus memperpanjang masa berlaku STNK di Samsat.

Perpanjangan STNK juga dapat dilakukan secara online di samsatdigital.id.

Secara lengkap, simak cara perpanjangan STNK di bawah ini.

Baca juga: Cara Daftar subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Pertalite dan Solar, Siapkan KTP dan STNK

Cara Memperpanjang STNK secara Online dan Offline

Berita Rekomendasi

Ada dua  pelayanan perpanjangan STNK yang dapat dilakukan oleh pemiliki STNK yang akan melakukan perpanjangan STNK.

Berikut ini caranya, dikutip dari Gramedia dan PPID Kota Semarang.

Offline:

1. Membawa KTP Asli dan STNK Yang Sesuai

KTP yang wajib dibawa saat proses perpanjangan adalah dengan nama sesuai pada STNK maupun BPKP.

Untuk berjaga-jaga, sebaiknya KTP yang dibawa berupa asli dan fotokopi.

Selain itu, pendaftar perlu membawa STNK yang akan digunakan untuk perpanjangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas