Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjangan STNK secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Cara perpanjangan STNK secara Online dan Offline, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Perpanjangan online di aplikasi Samsat Digital Nasional.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Perpanjangan STNK secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Serempak
Ilustrasi STNK - Cara perpanjangan STNK secara Online dan Offline, siapkan KTP dan STNK yang dibutuhkan. 

2. Melakukan pendaftaran

Selanjutnya, pemilik STNK melakukan pendaftaran di aplikasi Samsat Digital Nasional.

Klik "Start", lalu pilih "Register".

3. Mengisi Data Informasi Kendaraan

Pemilik melakukan pengisian data seperti memasukkan nomor polisi di NIK, nomor polisi di STNK, dan 5 digit terakhir dari rangka kendaraan.

Baca juga: Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Jakarta, Bagaimana Prosedur dan Berapa Biayanya?

4. Mengajukan Kode Pembayaran

Kemudian, pemilik STNK memilih tombol "Ajukan" untuk mendapatkan kode pembayaran yang hanya berlaku 2 jam.

Berita Rekomendasi

Kode pembayaran SKPP elektronik akan diterima melalui e-mail atau nomor HP.

Pemilik STNK harus segera melunasi pembayaran sebelum waktu tenggat.

5. Melakukan Pembayaran

Pembayaran pengajuan STNK dapat dilakukan melalui berbagai ATM seperti BCA, BRI, BTN, Mandiri, dan lain-lain.

Pendaftar dapat memilih berbagai metode pembayaran yang tersedia.

6. Menerima E-TBPKB dan Sticker Pengesahan STNK

Setelah pembayaran selesai, pendaftar akan menerima E-TBPKB dan pengesahan STNK baru melalui e-mail.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Cara Mengurus STNK yang Hilang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas