Cara Perpanjangan STNK secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara perpanjangan STNK secara Online dan Offline, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Perpanjangan online di aplikasi Samsat Digital Nasional.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
2. Membawa Syarat ke Loket
Berkas formulir perpanjangan STNK yang sudah diisi secara lengkap oleh pemilik kendaraan kemudian diserahkan ke loket pendaftaran.
Pendaftar menyerahkan berkas ke petugas dan menunggu antrean.
Petugas akan memanggil pendaftar sesuai dengan urutan antrean.
3. Biaya Pembayaran
Biaya pajak perpanjangan akan dibayarkan melalui loket khusus yang telah disediakan.
Pelunasan pembayaran ini harus dilakukann untuk mendapatkan STNK yang baru.
Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan bisa menunggu panggilan untuk pengesahan dan penerbitan STNK yang baru.
Tahap akhir yang dilakukan sesudah memenuhi persyaratan perpanjangan STNK adalah menunggu surat tanda kendaraan bermotor yang baru jadi.
Pengesahan STNK yang baru ini disertai pengeluaran SKPD.
Baca juga: Korlantas Polri Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun
Online:
1. Unduh Aplikasi Samsat Digital Nasional
Pemilik STNK harus men-download aplikasi Samsat Digital Nasional di smartphone melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah mengunduh aplikasi, pemilik STNK harus menyiapkan syarat perpanjangan STNK, yaitu STNK dan KTP Asli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.