Dukung Intruksi Tegas Jokowi, GPK: Penanganan Kasus Brigadir J Harus Profesional dan Transparan
Thobahul Aftoni mendukung sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus mendesak Kepolisian untuk menjaga citra Polri
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Thobahul Aftoni mendukung sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus mendesak Kepolisian untuk menjaga citra Polri dengan mengusut pembunuhan Birigadir J secara transparan.
GPK pun meminta agar Polri benar-benar menjalankan intruksi Presiden Jokowi agar peristiwa pembunuhan ini terus terang benderang.
Tidak ada lagi rekayasa seperti yang terjadi sebelumnya.
“Penanganan kasus pembunuhan harus diproses secara profesional dan transparan. Jangan ada lagi yang ditutup tutupi, lambannya penanganan kasus tersebut justru bisa menimbulkan kesan seakan-akan ada yang ditutupi," kata Aftoni dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Polri harus menindaklanjuti semua temuan dan kesaksian yang ada terutama yang disampaikan kuasa hukum Bharada E.
“Presiden Jokowi setidaknya sudah menyampaikan intruksi tegas sebanyak tiga kali agar peristiwa pembunuhan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo itu diproses secara professional. Respon tegas Presiden Jokowi ini kami dukung,” kata Afthoni.
Afthoni pun yakin Polri mengikuti intruksi tegas Presiden Jokowi tersebut, sebab jika tidak perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri agar kepercayaan masyarakat kembali pulih.
"Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Waskat (Pengawasan Melekat) No.2 Tahun 2022, Perkap Waskat No 2 tahun 2022, Pimpinan Polri Bertanggung Jawab atas Kesalahan Anak buah setingkat dibawahnya," ucap Afthoni
"Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, maka Polri harus professional,” tutupnya.
Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Baca juga: Motif Ferdy Sambo Perintah Bunuh Belum Diungkap, Parfum Putri yang Dipakai Brigadir J Jadi Petunjuk?
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.