Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Dugaan Kasus ACT, Uang Dari Boeing Rp 107,3 Miliar Diselewengkan

dana Boeing yang diselewengkan para tersangka ACT bertambah. Kali ini, jumlahnya telah menyentuh Rp107,3 miliar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta Baru Dugaan Kasus ACT, Uang Dari Boeing Rp 107,3 Miliar Diselewengkan
Kompas TV
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyampaikan keterangan pers terkait dana donasi dari Boeing yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). 

Selanjutnya, ACT diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima yaitu sekitar Rp450 miliar. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (paling kiri), Presiden ACT Ibnu Khajar (kedua kiri), Logo ACT, dan eks Presiden ACT Ahyudin (paling kanan). Polri mengungkap total dana korban Lion Air JT-610 yang diselewengkan para tersangka Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini berjumlah Rp 68 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (paling kiri), Presiden ACT Ibnu Khajar (kedua kiri), Logo ACT, dan eks Presiden ACT Ahyudin (paling kanan). Polri mengungkap total dana korban Lion Air JT-610 yang diselewengkan para tersangka Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini berjumlah Rp 68 miliar. (Kloase Tribunnews.com/ istimewa)

Dalam kasus ini, 843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian. Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Setengah Dana yang Masuk Mengalir ke Kantong Pribadi

Sebelumnya diberitakan, dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana yang masuk ke rekening milik Yayasan ACT mencapai Rp 1,7 triliun.

Namun, setengahnya justru kemudian mengalir ke kantong pribadi atau entitas yang masih terafiliasi pihak-pihak di ACT.

Berita Rekomendasi

Nilainya hampir separuh dari dana masuk atau sekitar Rp 850 miliar.

”Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai bertemu Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (4/8/2022).
Ivan tidak merinci durasi waktu transaksi ACT yang dipantau PPATK itu.

Ia hanya menyebut bahwa sudah ada 843 rekening terkait ACT yang sudah diblokir.

Termasuk rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari ACT.

“Sudah kami blokir. Sudah diblokir,” kata Ivan.

Baca juga: Terima Aliran Dana dari ACT, PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212

Terkait entitas yang terafiliasi pengurus ACT, PPATK juga turut memantau.

Menurut Ivan, para pihak itu diduga mempunyai sejumlah usaha yang kemudian menerima dana dari ACT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas