Fakta-fakta Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Inilah fakta-fakta ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR yang menjadi tersangka baru kasus penembakan Brigadir J, kini ditahan Rutan Bareskrim Polri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
“Saat ini, sudah dilakukan penahanan per hari ini (Minggu) dan statusnya sebagai tersangka,” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu malam.
“Sampai saat ini, kalau melihat ke belakang ada dua orang yang dinyatakan tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR yang baru saja dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” lanjutnya.
- Brigadir RR Ditahan dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dikutip dari Kompas.tv, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, Brigadir RR telah ditahan Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan terhadap Brigadir RR ini dilakukan sejak Minggu (7/8/0222).
Brigadir RR, kata Andi, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Sebagai informasi, Pasal 340 KUHP berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
- Pengacara Sebut Brigadir RR Berada di Lokasi Kejadian
Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keterlibatan Brigadir RR ternyata merupakan hasil keterangan Bharada E.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Brigadir RR berada di lokasi kejadian ketika peristiwa terjadi.
"Iya benar (itu yang diungkap Bharada E) Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," katanya saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Selain Brigadir RR, kata Burhanuddin, kliennya juga menyebut beberapa nama lain, bahkan pelaku utama dalam kasus tersebut.