Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Inilah fakta-fakta ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR yang menjadi tersangka baru kasus penembakan Brigadir J, kini ditahan Rutan Bareskrim Polri.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
IST/Facebook Roslin Emika
Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, termasuk Brigadir J dan Bharada E. Dalam artikel mengulas tentang fakta-fakta ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR yang menjadi tersangka baru kasus penembakan Brigadir J, 

“Saat ini, sudah dilakukan penahanan per hari ini (Minggu) dan statusnya sebagai tersangka,” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu malam.

“Sampai saat ini, kalau melihat ke belakang ada dua orang yang dinyatakan tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR yang baru saja dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J (istimewa)

- Brigadir RR Ditahan dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dikutip dari Kompas.tv, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, Brigadir RR telah ditahan Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan terhadap Brigadir RR ini dilakukan sejak Minggu (7/8/0222).

Brigadir RR, kata Andi, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Pasal 340 KUHP berbunyi:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). (Rizki Sandi Saputra)

- Pengacara Sebut Brigadir RR Berada di Lokasi Kejadian

Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keterlibatan Brigadir RR ternyata merupakan hasil keterangan Bharada E.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Brigadir RR berada di lokasi kejadian ketika peristiwa terjadi.

"Iya benar (itu yang diungkap Bharada E) Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," katanya saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Selain Brigadir RR, kata Burhanuddin, kliennya juga menyebut beberapa nama lain, bahkan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas