Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Pertanyakan Motif Penembakan
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memberi tanggapan atas penetapan tersangka pada Irjen Ferdy Sambo pada kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky.
"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.
Lanjut Jenderal Listyo Sigit juga membantah adanya insiden adu tembak.
Brigadir J dikatakan Listyo Sigit tewas karena ditembak oleh tersangka Bharada E.
Bharada E melakukan penembakan karena adanya perintah dari FS.
Adapun untuk mengelabui dan menyempurnakan agar seolah-olah ada adu tembak, FS membuat skenarionya.
Yakni dengan menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta tentang peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan diawal."
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang dilakukan terhadap suadara J yang dilakukan saudara E atas perintah FS, suadara E telah mengajukan JC sehingga membuat kasus ini terang."
"Kemudian untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak," kata Sigit.
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Lebih lanjut, Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto sekaligus ketua Timsus tewasnya Brigadir J menjelaskan pasal yang menjerat FS.
Agus Andrianto menjelaskan jika FS disangkakan dengan pasal 340 terkait kasus Pembunuhan Berencana.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP."
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.
(Tribunnews.com/Milani Resti)