Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Pertanyakan Motif Penembakan

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memberi tanggapan atas penetapan tersangka pada Irjen Ferdy Sambo pada kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Pertanyakan Motif Penembakan
Facebook Tribun Jambi
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J dan ditemani keluarga Brigadir J lainnya menanggapi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Samuel Hutabarat meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap motif penembakan yang dilakukan terhadap putranya.  

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap motif penembakan yang dilakukan terhadap putranya. 

Diketahui, hari ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022). 

Adapun Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Kepada bapak Ferdy Sambo saya meminta jujur pada penyidik, apa sebenarnya motif dari penembakan ini."

"Kami memohon pada pak Ferdy Sambo untuk terbuka pada penyidik," kata Samuel, Selasa (9/8/2022) dikutip dari YouTube TvOneNews

Samuel juga menyampaikan pesan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Terharu dan Berterima Kasih kepada Pemerintah

Ia meminta Putri untuk tidak bersembunyi di balik layar. 

Berita Rekomendasi

Terlebih kini kasus tewasnya Brigadir J sudah semakin jelas dan menemui titik terang. 

"Jangan sembunyi di balik layar, karena polisi telah menjadikan Irjen FS tersangka."

"Jangan sembunyikan diri, jujurlah terhadap penyidik," kata Samuel. 

Pihak keluarga besar telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, dan pengacara agar kasus pembunuhan diungkap secara terang benderang.

"Kita keluarga besar sudah menyerahkan pada penyidik dan tim lawyer untuk mengawal kasus ini, jangan tumpul ke atas tajam ke bawah," katanya. 

Ferdy Sambo Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022). 

Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. 

Sebelumnya, Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky. 

"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv

Lanjut Jenderal Listyo Sigit juga membantah adanya insiden adu tembak. 

Brigadir J dikatakan Listyo Sigit tewas karena ditembak oleh tersangka Bharada E. 

Bharada E melakukan penembakan karena adanya perintah dari FS. 

Adapun untuk mengelabui dan menyempurnakan agar seolah-olah ada adu tembak, FS membuat skenarionya. 

Yakni dengan menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J. 

"Tidak ditemukan fakta tentang peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan diawal." 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang dilakukan terhadap suadara J yang dilakukan saudara E atas perintah FS, suadara E telah mengajukan JC sehingga membuat kasus ini terang."

"Kemudian untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan  seolah-olah terjadi tembak menembak," kata Sigit.

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati 

Lebih lanjut, Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto sekaligus ketua Timsus tewasnya Brigadir J menjelaskan pasal yang menjerat FS. 

Agus Andrianto menjelaskan jika FS disangkakan dengan pasal 340 terkait kasus Pembunuhan Berencana.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP."

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas