Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagasan Luhut TNI Bisa Bertugas di Kementerian/Lembaga Ramai-ramai Dikritik: Seperti Orde Baru

Luhut Binsar Pandjaitan usulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga, dikritik semangat orde baru

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gagasan Luhut TNI Bisa Bertugas di Kementerian/Lembaga Ramai-ramai Dikritik: Seperti Orde Baru
Ria Anatasia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

Gagasan tersebut kemudian ramai-ramai dikritik organisasi masyarakat sipil.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anadar, misalnya.

Ia menilai gagasan Luhut soal revisi UU TNI dengan tujuan prajurit aktif bisa ditempatkan di lembaga sipil sebagai bukti semangat orde baru masih ada di pemerintahan.

"Penting bagi presiden untuk menegur sekaligus ‘membersihkan’ para pejabat dari pikiran semacam ini agar bisa fokus untuk menyejahterakan masyarakat dan melunasi janji yang sampai saat ini belum berhasil dituntaskan,” ujar Rivanlee dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Rivanlee menyebut, KontraS menilai usulan Luhut kontraproduktif dalam semangat profesionalisme militer yang mengamanatkan TNI fokus pada pertahanan. 

Selain itu, upaya penempatan TNI pada kementerian atau jabatan sipil lainnya menunjukkan bahwa agenda pengembalian nilai orde baru semakin terang-terangan dilakukan.

Berita Rekomendasi

KontraS juga beranggapan upaya penempatan TNI pada jabatan sipil lagi-lagi menunjukkan kegagalan manajerial dalam mengidentifikasi masalah di tubuh institusi. 

Selama bertahun-tahun, TNI terjebak dalam wacana penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil. 

Gagasan itu lantas ingin dilakukan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan berbagai masalah institusi seperti halnya menumpuknya jumlah perwira non-job.

Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Ditugaskan di Kementerian, Komisi I DPR: Perlu Kajian Khusus

“Alih-alih melakukan evaluasi mendalam dan menyasar pada akar masalah, wacana untuk membuka keran dwifungsi TNI terus diproduksi,” sebut Rivanlee.

KontraS mengkhawatirkan bahwa diperkenankannya TNI menempati jabatan sipil, salah satunya di kementerian akan menciptakan ketidakprofesionalan khususnya dalam penentuan jabatan. 

Sebab, mekanisme bukan lagi berfokus pada kualitas seseorang dalam kerangka sistem merit, melainkan berdasarkan kedekatan atau "power" yang dimiliki. 

"Belum lagi beberapa menteri yang menghuni kabinet Presiden Joko Widodo memiliki latar belakang militer, sehingga akan berpotensi besar melahirkan konflik kepentingan," kata Rivanlee.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas