Gagasan Luhut TNI Bisa Bertugas di Kementerian/Lembaga Ramai-ramai Dikritik: Seperti Orde Baru
Luhut Binsar Pandjaitan usulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga, dikritik semangat orde baru
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
“Jika alasan efisiensi TNI AD yang dimaksud adalah karena banyak bintang-bintang yang tidak perlu di lingkungan TNI AD, maka solusinya bukan ditempatkan pada jabatan sipil, melainkan pembenahan sistem dan kaderisasi di tubuh TNI AD untuk mewujudkan TNI yang profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tujuannya agar TNI aktif bisa ditempatkan di kementerian maupun lembaga.
Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.
Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.
"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.
Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.
"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," katanya.