Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340, Hukuman Maksimal Mati atau Penjara Seumur Hidup

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, disebut jadi atasan yang menyuruh Bharada E

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340, Hukuman Maksimal Mati atau Penjara Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 kasus pembunuhan berencana 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, (9/8/2022).

Dalam waktu bersamaan, Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto sekaligus ketua Timsus tewasnya Brigadir J menjelaskan pasal yang menjerat Ferdy Sambo.

Agus Andrianto menjelaskan jika Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 terkait kasus Pembunuhan Berencana.

Hal ini setelah Timsus melakukan penyelidikan dan dinilai dari hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Kami melaksanakan analisa, terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan kedokteran forensik Polri, Kita cek hasil autopsi seperti apa, ada tidak penganiayaan, luka lain selain luka tembak," jelas Agus.

Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Sengaja Tembak Dinding Pakai Senjata Brigadir J Demi Rekayasa Peristiwa

Timsus akhirnya melakukan analisa lebih lanjut terkait hasil autopsi dan TKP untuk mencari sidik jari dan DNA.

Ada lima sidik jari yang ditemukan di TKP tewasnya Brigadir J.

"Ada lima orang yakni Ibu Putri, Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky, dan Richard, serta korban Josua. Sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah penyidikan," jelas Agus Andrianto.

Berita Rekomendasi

Timsus dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi.

Akhirnya Timsus menetapkan empat tersangka, yakni Bharada RE (Bharada E), Bripka RR, KM, dan Irjen FS (Ferdy Sambo).

"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tersangka KM, terkahir Irjen Pol FS," terang Agus.

Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Dua Perannya Saat Peristiwa Penembakan

Agus Andrianto juga menjelaskan peran-peran tersangka hingga disebut terlibat dalam kasus pelanggaran Pasal 340 KUHP.

"Dengan peran yang disangkakan sebagai berikut, Bharada RE telah melakukan penembakan, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,"

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren 3."

"Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan hukuman maksimal Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Agus Andrianto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas