Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340, Hukuman Maksimal Mati atau Penjara Seumur Hidup

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, disebut jadi atasan yang menyuruh Bharada E

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340, Hukuman Maksimal Mati atau Penjara Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 kasus pembunuhan berencana 

Kapolri Tegas Tidak Ada Fakta Tembak Menembak hingga Brigadir J Tewas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada fakta kasus tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.

Fakta ini diungkap setelah Polri memeriksa CCTV hingga hasil autopsi.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan saudara J yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," jelas Jenderal Listyo.

Lebih lanjut Jenderal Listyo menerangkan jika tersangka Ferdy Sambo adalah dalang dari skenario awal soal tembak menembak.

"Untuk membuat telah terjadi tembak menembak, saudar FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak, terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan," lanjut Jenderal Listyo Sigit. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas