Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340, Hukuman Maksimal Mati atau Penjara Seumur Hidup
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, disebut jadi atasan yang menyuruh Bharada E
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
Kapolri Tegas Tidak Ada Fakta Tembak Menembak hingga Brigadir J Tewas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada fakta kasus tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.
Fakta ini diungkap setelah Polri memeriksa CCTV hingga hasil autopsi.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan saudara J yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," jelas Jenderal Listyo.
Lebih lanjut Jenderal Listyo menerangkan jika tersangka Ferdy Sambo adalah dalang dari skenario awal soal tembak menembak.
"Untuk membuat telah terjadi tembak menembak, saudar FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak, terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan," lanjut Jenderal Listyo Sigit. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)