Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat Brimob dan Propam

Menjelang pengumuman tersangka baru kasus Brigadir J, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat anggota Brimob dan Propam Polri, Selasa (9/8/2022).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat Brimob dan Propam
Tangkap layar YouTube KompasTV/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijaga ketat anggota Brimob dan Propam, Selasa (9/8/2022), jelang pengumuman tersangka baru kasus Brigadir J. 

Komnas HAM akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers bersama Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers bersama Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022). (TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN)

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), terkait kasus Brigadir J.

Kendati demikian, waktu pemeriksaan masih dalam tahap negosiasi.

"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu," ungkap Taufan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan tempat pemeriksaan masih belum ditetapkan.

Pihaknya mengatakan hal tersebut juga masih dalam tahap negosiasi dengan kepolisian.

Namun, ia berharap pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan di antor Komnas HAM.

Berita Rekomendasi

"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata dia.

Irjen Ferdy Sambo Bisa Dikenai Pasal 221 dan 223 KUHP

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, bicara soal kemungkinan Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan 5 Ponsel Terkait Tewasnya Brigadir J Jadi Bekal Komnas HAM Untuk Cek TKP

Ito mengungkapkan, jika benar Irjen Ferdy Sambo terbukti menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan, ia akan dikenai Pasal 221 dan 223 KUHP.

Ia pun menegaskan, Irjen Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana jika dua dugaan itu benar-benar terbukti.

“Kalau benar maka bisa kena Pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau Pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana,” terang Ito dalam tayangan KompasTV, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ito menuturkan kenapa penanganan kasus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polri berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.

Lantaran, status Irjen Ferdy Sambo saat ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sehingga nanti biasanya kalau pidananya memenuhi unsur setelah dijatuhi, mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat," tuturnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas