Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat Brimob dan Propam
Menjelang pengumuman tersangka baru kasus Brigadir J, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat anggota Brimob dan Propam Polri, Selasa (9/8/2022).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Komnas HAM akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), terkait kasus Brigadir J.
Kendati demikian, waktu pemeriksaan masih dalam tahap negosiasi.
"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu," ungkap Taufan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan tempat pemeriksaan masih belum ditetapkan.
Pihaknya mengatakan hal tersebut juga masih dalam tahap negosiasi dengan kepolisian.
Namun, ia berharap pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan di antor Komnas HAM.
"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata dia.
Irjen Ferdy Sambo Bisa Dikenai Pasal 221 dan 223 KUHP
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, bicara soal kemungkinan Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan 5 Ponsel Terkait Tewasnya Brigadir J Jadi Bekal Komnas HAM Untuk Cek TKP
Ito mengungkapkan, jika benar Irjen Ferdy Sambo terbukti menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan, ia akan dikenai Pasal 221 dan 223 KUHP.
Ia pun menegaskan, Irjen Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana jika dua dugaan itu benar-benar terbukti.
“Kalau benar maka bisa kena Pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau Pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana,” terang Ito dalam tayangan KompasTV, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ito menuturkan kenapa penanganan kasus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polri berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.
Lantaran, status Irjen Ferdy Sambo saat ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga nanti biasanya kalau pidananya memenuhi unsur setelah dijatuhi, mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat," tuturnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan)