Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Brigadir J, Bharada E Ajukan JC hingga Pengacara Ungkap Alasan Klien Mau Diperintah Menembak

Bharada E telah mengajukan Justice Collaborator atas kasus Brigadir J Senin (8/8/2022), kini pengacara ungkap alasan kliennya mau diperintah menembak.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kasus Brigadir J, Bharada E Ajukan JC hingga Pengacara Ungkap Alasan Klien Mau Diperintah Menembak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Bharada E (kanan). Dalam artikel mengulas tentang Bharada E yang kini tengah mengajukan Justice Collaborator atas kasus Brigadir J hingga pengacara ungkap alasan kliennya mau diperintah menembak. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perkembangan terbaru terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang meninggal di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Terkini, pihak dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara pun telah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (8/8/2022) kemarin.

Pihaknya meyakini, Bharada E akan mengungkap semua kejadian dalam kasus Brigadir J.

Selanjutnya, pengacara Bharada E juga menegaskan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya.

“Namanya kepolisian, dia harus patuh sama perintah atasan. Kita juga kalau karyawan kan patuh perintah pimpinan kita,” ucap Deolipa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Nantikan Tersangka Utama, Dulu Diskenario Kini Terbalik, Bharada E Siap Bongkar

Deolipa menjelaskan, ada aturan dalam lembaga kepolisian yang menyebut, bawahan harus patuh pada perintah atasan.

BERITA REKOMENDASI

Lantas, ia menganalogikan, pegawai-pegawai di sektor sipil.

“Ada UU, ada peraturan kepegawaian, ada peraturan kepolisian, di mana pekerjaan dari bawahan adalah menerima perintah dari atasan,” lanjutnya.

Selain itu, tim pengacara Bharada E juga mengaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, yang terjadi adalah aksi menembak.

Dikatakan, bukan baku tembak atau tembak-menembak.

“Yang dimaksud tembak-menembak itu kita menembak sana menembak, kalau kita doang yang menembak, itu namanya tembak-tembak,” jelas Deolipa.


Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, merespons pertanyaan soal kuasa hukum Bharada E yang menyebut kliennya mengaku diperintahkan menembak Brigadir J oleh atasannya.

Anam mengungkapkan, dirinya belum mengetahui secara pasti apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas