Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus KM 50, Simak Kronologinya hingga Hasil Putusan Sidangnya

Inilah kilas balik kejadian baku tembak di KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI dan 1 polisi, simak kronologi hingga hasil putusan sidangnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kilas Balik Kasus KM 50, Simak Kronologinya hingga Hasil Putusan Sidangnya
KOMPAS.COM/FARIDA
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek - Inilah kilas balik kejadian baku tembak di KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI dan 1 polisi, simak kronologi hingga hasil putusan sidangnya. 

Hingga akhirnya empat anggota laskar FPI berhasil ditangkap oleh polisi.

Tetapi di perjalanan laskar FPI sempat melakukan perlawanan dan merebut senjata polisi.

Kemudian saat itu Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.

Baca juga: Terdakwa Fikri Sebut Ada 10 Peluru di dalam Senpi yang Dibawanya saat Penembakan di KM.50 Cikampek

Hasil Putusan Sidang

Dari hasil putusan sidang, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Tetapi keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran.

Berita Rekomendasi

Alasan tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa adalah merupakan tindakan pembelaan.

Menurut Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryatna, dalam KUHP dijelaskan tentang alasan pembenaran yang terdiri dari beberapa poin, satua diantaranya karena perbuatan yang dilakuakn atas dasar pembelaan terpaksa.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Maka hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Kasus KM 50 Tol Cikampek

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas