Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim: Aman, Belum Dijenguk Keluarga
Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim diungkap oleh kuasa hukum, disebut belum dijenguk oleh keluarga.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mengungkapkan kondisi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang kini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal.
Bharada E ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Deolipa Yumara menyampaikan, kliennya dalam kondisi aman dan sehat.
“(Bharada E) aman dalam lindungan Bareskrim dan aman dalam lindungan Tuhan,” ujarnya, Senin (8/8/2022), seperti diberitakan Kompas.com.
Selain aman dan sehat, Bharada E disebut dalam kondisi yang tidak murung selama berada di Rutan Bareskrim Polri.
Bahkan, Deolipa berujar, kesehatan Bharada E selama di tahanan benar-benar dijaga.
Baca juga: LPSK Sebut 5 Kali Bertemu Bharada E Keterangannya Kerap Berubah-ubah: Awalnya Mengaku Bela Diri
“Dia senang-senang saja, ya nyaman lah. Apalagi dia sekarang punya Tuhan sungguh-sungguh,” jelasnya.
Bharada E Belum Dijenguk Keluarga
Diberitakan Wartakotalive.com, keluarga Bharada E juga mendapat perlindungan dari aparat kepolisian agar tidak diintimidasi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Namun, menurut Deolipa, keluarga Bharada E belum menjenguk ke Bareskrim Polri meski ada di Jakarta sejak beberapa hari lalu.
"Terakhir ngobrol ada di sini, tapi kayaknya mau pulang ke Manado, sampai saat ini tidak ada ancaman," ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Bharada E Curhat Tidak Dengar Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong
Kondisi Keluarga Bharada E
Deolipa juga mengatakan, kondisi keluarga Bharada E pascakasus ini bergulir mendapat dampak.
"Semua orang, semua keluarga yang ada anggota keluarganya dalam posisi berperkara atau dalam masalah hukum, tentunya berpengaruh."
"Ini kan masalah perasaan, masalah cinta, masalah ikatan satu darah," ungkapnya, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu, Deolipa menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri perihal pengajuan justice collaborator hingga pemeriksaan tambahan.
"Karena begini setiap pengacara adalah penegak hukum penyidik polisi juga adalah Penegak hukum yang kebetulan sama-sama menangani perkara ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara, salah satu menangani perkara-perkara adalah dengan cara berkoordinasi."
"Hari ini (Senin) saya mau berkoordinasi dengan penegak hukum penyidik polisi," bebernya.
Baca juga: Sejumlah Petinggi LPSK Tiba di Bareskrim untuk Temui Bharada E Bicarakan Justice Collaborator
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kepada wartawan, Senin.
Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Namun, dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.
"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.