Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Ferdy Sambo Perintah Bunuh Belum Diungkap, Parfum Putri yang Dipakai Brigadir J Jadi Petunjuk?

Motif Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J belum diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. parfum jadi petunju

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Motif Ferdy Sambo Perintah Bunuh Belum Diungkap, Parfum Putri yang Dipakai Brigadir J Jadi Petunjuk?
Kolase Tribunnews
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Motif Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J belum diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bagaimana soal parfum yang diduga dipakai Brigadir J? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J belum diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan saat tim khusus (timsus) masih mendalami motif dari perintah penembakan tersebut.

Pendalaman motif ini dilakukan dengan memerikan sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut Kapolri juga belum menjelaskan apa motivasi setumpuk anggota Polri hingga terseret kasus pembunuhan Brigadir J

"Tim Propam dan Irsus mendalami, apakah mereka sadar atau atas perintah? Sehingga ini yang akan menjadi dasar kami menjatuhkan putusan pidana atau etik ini akan kami sampaikan di update berikutnya," kata Listyo.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.

Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Curahan Hati Bharada E ke Kuasa Hukum: Brigadir J Ditembak Hanya Beberapa Menit, Singkat Saja

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.

Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas