Pakar Hukum: Sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian BUMN Kunci Penuntasan Kasus PLN
Kejaksaan Agung RI mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, menyebut, sinergi antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa menjadi kunci dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN.
"Sinergi dan kerja sama antara Menteri BUMN Erick Thohir dan ST Burhanuddin bisa menjadi kunci dalam penuntasan kasus PLN yang diduga melibatkan orang kuat. Kejaksaan tak perlu ragu menggandeng Kementerian BUMN untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Suparji, dalam keterangannya, Senin (8/8/2022) kemarin.
Suparji menduga, telah terjadi dugaan praktik monopoli dalam pembangunan tower transmisi PLN.
Jika melihat peraturan perundang-undangan, Suparji menjelaskan, praktik monopoli jelas dilarang.
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Tower Transmisi PLN
Aturan itu secara spesifik ditulis dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Menurut Pasal 17, pelaku usaha diduga atau dianggap menguasai produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa jika ada tiga unsur. Pertama, produk yang bersangkutan belum ada substansinya. Kedua, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama," ucapnya.
"Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen dari satu pangsa pasar," ucapnya.
Karena itu, Suparji mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN
Suparji berharap, dalam waktu dekat jajaran di bawah ST Burhanuddin sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero).
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
Menurutnya, hal tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
"Berdasarkan fakta tersebut, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022," kata Burhanuddin dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Senin (25/7/2022).
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Ia menyebut, pada tahun 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354.
Namun, dalam pelaksanaannya PT PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
Akibatnya, kata Sumedana, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.