Pengamat: Butuh Pengaturan Ruang Jabatan Agar Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi TNI Bisa Dihindari
Anton Aliabbas mencatat bahwa secara umum ide revisi UU TNI perihal ruang jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif sudah lama digaungkan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Akan tetapi, kata dia, memperluas ruang jabatan militer pada pos sipil hanyalah akan menciptakan masalah baru.
"Tidak hanya mengganggu pola karir ASN sipil tetapi juga berpotensi untuk menimbulkan kecemburuan di internal institusi militer," kata Anton.
Dalam hal ini, menurutnya, perbaikan program pemisahan dan penyaluran (sahlur) dalam tata kelola karir prajurit menjadi sebuah kebutuhan mendesak.
Kemhan bersama Mabes TNI dan tiga matra lainnya, kata dia, hendaknya duduk bersama membahas secara serius dan komprehensif penataan program sahlur.
Menurutnya juga sudah semestinya fenomena prajurit nonjob tidak lagi diatasi dengan penambahan ruang jabatan baru.
Sebab, kata dia, langkah ini hanya akan membuat birokrasi militer menjadi gemuk dan karir militer tidak jelas.
"Konsekuensinya tentu saja adalah peningkatan beban anggaran institusi, yang semestinya bisa dialokasikan untuk penambahan kesejahteraan prajurit atau alutsista baru," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.
Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.