3 Hal yang Belum Terungkap terkait Tewasnya Brigadir J setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
Berikut tiga hal yang belum terungkap soal tewasnya Brigadir J setelah Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri pada Selasa (9/8/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
![3 Hal yang Belum Terungkap terkait Tewasnya Brigadir J setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-ferdy-sambo-dan-brigadir-j-4822.jpg)
"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk kepada ibu PC (Putri Candrawathi)," jelas Listyo.
Baca juga: Sudah Sesuai SOP, Dokter Forensik RS Polri yang Pertama Autopsi Brigadir J Tak Akan Diperiksa Timsus
Apakah Istri Ferdy Sambo Dilecehkan oleh Brigadir J sebelum Penembakan?
Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum mengungkapkan apakah Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.
Ia mengungkapkan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk kepada Putri Candrawathi.
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," jelas Kapolri.
![Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/istri-kadiv-propam-irjen-po.jpg)
Selain itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal terbukti atau tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, IPW: Klimaks Perjuangan Keluarga Brigadir J
Hal ini lantaran pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, dan Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Adapun Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto psal 55 dan 56 KUHP. tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Sedangkan Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo: Sempat Disebut Berpotensi jadi Kapolri, Kini Terancam Hukuman Mati
Sementara menurut Komjen Agus Andrianto, peran dari Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai penembak dari Brigadir J.
Kemudian Brigadir J dan KM memiliki peran yaitu membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi