Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru

Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022. Simak zona layanan serta tarif terbaru yang akan berlaku. Kemenhub telah menerbitkan aturan resmi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru
SRIWIJAYA POST/SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
ILUSTRASI Driver Ojol --- Puluhan pengendara Gojek antre di tempat duduk menunggu giliran untuk divaksin AstraZeneca di Kampus Poltekpar Jakabaring Palembang, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 4.400 pengendara ojol dan masyarakat umum Kota Palembang divaksinasi massal dalam gelar Fasilitasi Sentra Vaksinasi Kemenparekraf/Baparekraf bagi Masyarakat Umum dan Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dibuka oleh Menteri Pariwisata Sandiaga Uno secara virtual. SRIPO/SYAHRUL 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan  mengungkap alasan kenaikan tarif ojol (ojek online) mulai 14 Agustus 2022.

Tarif ojol naik setelah mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya karena menyesuaikan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam regulasi itu, disebutkan tarif ojol naik sesuai dengan zona layanan dan jarak tempuh paling jauh lima kilometer.

Berikut ini informasi selengkapnya.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Berikut Respons Pengguna Ojol

Daftar zona tarif ojol naik mulai 14 Agustus 2022:

Berita Rekomendasi

Zona I

- Sumatera dan sekitarnya

- Jawa dan sekitarnya selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Bali

Zona II

- Jakarta

- Bogor

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas