Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru

Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022. Simak zona layanan serta tarif terbaru yang akan berlaku. Kemenhub telah menerbitkan aturan resmi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru
SRIWIJAYA POST/SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
ILUSTRASI Driver Ojol --- Puluhan pengendara Gojek antre di tempat duduk menunggu giliran untuk divaksin AstraZeneca di Kampus Poltekpar Jakabaring Palembang, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 4.400 pengendara ojol dan masyarakat umum Kota Palembang divaksinasi massal dalam gelar Fasilitasi Sentra Vaksinasi Kemenparekraf/Baparekraf bagi Masyarakat Umum dan Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dibuka oleh Menteri Pariwisata Sandiaga Uno secara virtual. SRIPO/SYAHRUL 

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500.

Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona II

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona III

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Berita Rekomendasi

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Akhdi Martin Pratama)

Artikel lain terkait Tarif Ojol Naik

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas