Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru
Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022. Simak zona layanan serta tarif terbaru yang akan berlaku. Kemenhub telah menerbitkan aturan resmi.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
![Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/vaksinasi-masyarakat-dan-pelaku-usaha-pariwisata_20210908_162923.jpg)
- Depok
- Tangerang
- Bekasi
Baca juga: INACA: Kenaikan Biaya Tambahan Dari Tarif Batas Atas Merupakan Usulan Maskapai
Zona III
- Kalimantan dan sekitarnya
- Sulawesi dan sekitarnya
- Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
- Kepulauan Maluku dan sekitarnya
- Papua dan sekitarnya
Baca juga: Demo Hari Ini, Serikat Buruh hingga Ojol Tuntut Pencabutan UU Ciptaker, Massa Padati Gedung DPR
Perusahaan aplikasi harus melakukan penyesuaian pencantuman biaya jasa pada aplikasi, paling lambat 10 hari sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
Kemudian, aturan besaran biaya ini dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.
Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km