FAKTA Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J: Peran hingga Ancaman Hukuman Mati
Sejumlah fakta mengenai Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Ini peran dan ancaman hukuman mati.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Ferdy Sambo akhirnya muncul pertama kali di hadapan publik setelah insiden yang menewaskan sang ajudan pada Kamis (4/8/2022).
Ferdy Sambo muncul untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan saat itu, statusnya masih sebagai saksi.
Menurut Ferdy Sambo, pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap dirinya terkait kasus kematian Brigadir J.
Ia pun buka suara terkait kasus meninggalnya Brigadir J dengan meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus kematian ajudannya.
Mantan Kapolres Purbalingga ini juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Namun, dikatakan Ferdy Sambo, hal itu terlepas apa yang dilakukan Brigadir J ke keluarganya.
Di akhir pernyataanya, suami Putri Chandrawathi ini juga meminta doa agar istrinya segera sembuh dari trauma dan anak-anaknya bisa melewati kasus ini.
Baca juga: Keluarga Menduga Brigadir J Meninggal karena Berusaha Lindungi Putri Candrawathi, Bukan Pelecehan
4. Pencopotan Ferdy Sambo
Beberapa jam setelah pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.
Bahkan mantan Kapolres Brebes itu juga dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Pelayananan Markas (Yanma) Polri.
Pencopotan dan pemutasian Ferdy Sambo langsung disampaikan oleh Kapolri pada Kamis malam.
Tak sendirian, Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri dengan sembilan anggota polisi lainnya.
Dua di antaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjadi Karo Paminal Divpropam Polri dan Brigjen Pol Benny Ali yang menjabat Karo Provos DivPropam Polri.
5. Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus