FAKTA Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J: Peran hingga Ancaman Hukuman Mati
Sejumlah fakta mengenai Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Ini peran dan ancaman hukuman mati.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Menurut Ramadhan, Ferdy Sambo baru mengetahui insiden yang menewaskan Brigadir J setelah ditelepon sang istri, Putri Candrawathi,
Setelah ditelepon istrinya, Ferdy Sambo langsung pulang ke rumah dan melihat Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Setelah tiba di rumah, Pak Kadiv Propam langsung menelepon Polres Jaksel. Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," kata Ramadhan.
Namun berdasarkan pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian saat Brigadir J meregang nyawa.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pernah Bilang Jika Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong
2. Penonaktifan Ferdy Sambo
Sepuluh hari setelah peristiwa itu, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022).
Untuk mengisi kekosongan tersebut, posisi Kadiv Propam saat itu diserahkan kepada Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinon-aktifkan."
"Untuk kemudian, jabatan tersebut, saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Kapolri dalam konferensi pers.
Penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan Kapolri sejalan dengan penyidikan kasus polisi tembak polisi di rumahnya.
"Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga."
"Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata dia.
Listyo mengatakan, saat ini sejumlah tahapan terkait penyidikan kasus tersebut tengah berjalan, meliputi pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan alat bukti.
3. Pemeriksaan Ferdy Sambo