Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua dengan Karier Cemerlang di Polri, Kini Terancam Hukuman Mati

Berikut rangkuman perjalanan karier dan deretan kasus yang pernah ditangani Ferdy Sambo di Polri, sebelum menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
zoom-in Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua dengan Karier Cemerlang di Polri, Kini Terancam Hukuman Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kini Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Selasa (9/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah karena memerintah tersangka lainnya yakni Bharada E, untuk melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Bahkan menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo dengan sengaja membuat skenario dan menembak dinding rumah dinasnya yang berada di kawasan Duren Tiga menggunakan senjata milik Brigadir J.

Agar seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E pada saat kejadian.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS."

"Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat pristiwa ini menjadi semakin terang. Untuk membuat peristiwa ini seolah tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak."

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," kata Sigit, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Pengamat Sebut Ferdy Sambo Seperti Gurita, Banyak yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Rekomendasi

Deretan Kasus Besar yang Ditangani Irjen Ferdy Sambo

Penetapan tersangka pada Irjen Ferdy Sambo tersebut pun cukup menghebohkan publik.

Karena Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri, yang seharusnya bertugas untuk mempertanggungjawabkan pengamanan internal serta penegakan disiplin di lingkungan Polri, tapi ia justru melakukan tindak pidana.

Kemudian yang menjadi korban adalah Brigadir J, seorang polisi yang tak lain adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Karier yang selama ini dibangun Irjen Ferdy Sambo selama puluhan tahun pun seakan-akan runtuh dalam waktu sekejap.

Baca juga: Rumah Mertua Ferdy Sambo di Mampang Prapatan Tampak Sepi Setelah Digeledah Timsus Polri

Padahal prestasi Irjen Ferdy Sambo di Polri bisa dibilang cukup cemerlang.

Bahkan Ferdy Sambo juga pernah menangani beberapa kasus besar, di antaranya ada kasus bom Sarinah Thamrin pada 2016.

Irjen Ferdy Sambo juga menjadi salah satu penyidik yang turut mengungkap pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus kopi mengandung sianida pada 2016.

Kemudian menangani kasus surat palsu Djoko Tjandra pada 2018, serta kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI pada 2020.

Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J, Mahfud MD Sebut Sensitif, Kapolri: Masih Didalami

Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo di Polri

Dilansir Kompas.com, Irjen Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994.

Setelah lulus dari Akpol, Sambo kemudian ditugaskan menjadi Pamapta C dan Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur.

Pada 1999, Sambo diangkat menjadi Wakapolsek Metro Matraman.

Jabatan Sambo terus naik dengan menjadi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 2001 dan Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar pada 2003.

Tak hanya itu, Sambo juga pernah menjabat sebagai Kasubbag Reskrim Polwil Bogor pada 2005 dan Wakapolres Sumedang Polda Jabar pada 2007.

Baca juga: Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J? Mahfud MD Sebut Sensitif, Ini Kata Kapolri dan Pengacara FS

Bahkan Sambo juga sempat dua kali menjabat sebagai Kapolres, yakni Yakni Kapolres Purbalingga pada 2012 dan Kapolres Brebes pada 2013.

Karier Sambo terus meningkat hingga ia ditarik menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015.

Lalu pada 2016, Sambo ditarik ke Bareskrim Polri dengan menjadi Kasubdit III dan IV Dittipidum pada 2016.

Di tahun 2019, Sambo kemudian diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtpidum) Bareskrim Polri.

Setelah itu Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mulai 2020 dan kini ia dicopot dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri pada 4 Agustus 2022.

Baca juga: 3 Hal yang Belum Terungkap terkait Tewasnya Brigadir J setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Terancam Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui saat ini sudah ditetapkan empat orang tersangka yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Empat orang tersangka tersebut adalah Bharada E, Bripka RR yang merupakan ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo, lalu KM, dan Irjen Ferdy Sambo itu sendiri.

Komjen Agus mengatakan Bharada RE ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pelaku penembakan kepada korban yakni Brigadir J.

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Baca juga: IPW Menduga Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Jadi Alibi Dukung Skenario Ferdy Sambo

Kemudian Bripka RR dan tersangka KM berperan membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan pada Brigadir J.

Sementara Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, IPW: Klimaks Perjuangan Keluarga Brigadir J

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di komplek Duren Tiga," kata Komjen Agus dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Dimana dalam pasal tersebut tercantm ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/ Aryo Putranto Saptohutomo)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas