Ketua RT: Ferdy Sambo Baru 1 Tahun Tempati Rumah Pribadi Jalan Saguling III, Tak Pernah Bertemu
Ketua RT mengungkap Irjen Ferdy Sambo baru satu tahun menempati rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RT 07 RW 002 Duren Tiga, Yosef, mengungkap Irjen Ferdy Sambo baru satu tahun menempati rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Yosef menyatakan, sejauh ini Irjen Ferdy Sambo juga masih terdaftar sebagai warga di RT05 RW 001 di Kompleks Polri yang diketahui merupakan rumah dinasnya.
"Baru kurang lebih setahun. Tapi mereka masih terdaftar di RT 5 RW 1 di Kompleks Polri. Kita sudah lain RW soalnya," kata Yosef saat ditemui awak media di kediamannya, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).
Kendati demikian, Yosef mengaku tidak mengenal secara dekat sosok Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, selama tinggal di rumah tersebut, dirinya mengaku tidak pernah melihat Ferdy Sambo.
Setiap keperluan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, kata dia dilakukan melalui para ajudannya.
Baca juga: Komnas HAM Telah Siapkan Daftar Pertanyaan Untuk Istri Ferdy Sambo
"Saya nggak pernah lihat (Ferdy Sambo, red). Kita secara fisik terus terang belum (ketemu), cuma biasanya lewat ajudan," kata dia.
Sebelumnya, anggota dari Korps Brimob, Propam hingga Inafis Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022), tepat pada hari penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam penggeledahan tersebut, Yosef selaku Ketua RT di wilayah rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo menyebutkan, selama penggeledahan berlangsung, istri Sambo, Putri Candrawathi berada di dalam rumah.
Kendati demikian, Putri Candrawathi kata Yosef, tidak mengikuti penggeledahan tersebut melainkan hanya berada di dalam kamar.
Baca juga: Komnas HAM akan Minta Keterangan Ferdy Sambo, Cari Fakta Pelecehan Termasuk Motif atau Skenario
"Baik-baik aja (kondisinya), cuma ibu yang di kamar aja agak shock gitu, menangis dan pengacara bilang dia nangis gitu aja,"kata Yosef.
Dalam penggeledahan ini, Yosef juga menjadi salah satu pihak yang dilibatkan untuk masuk ke dalam rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.
Hanya saja, dirinya tidak dapat melakukan komunikasi dengan Putri Candrawathi mengingat kondisinya yang masih shock dan kerap menangis.
"Katanya si dia menangis terus jadi susah gitu ya kita (berkomunikasi, red)," ucap Yosef.
Baca juga: Sejumlah Barang Diamankan Polisi Kemarin, Begini Suasana Terkini Rumah Mertua Ferdy Sambo di Kemang
Adapun petugas yang melakukan penggeledahan ini kata Yosef ada beberapa dari anggota Bareskrim dan juga Polisi Wanita (Polwan).
Tak hanya itu, anggota kuasa hukum dari Putri Candrawathi juga terlihat mendampingi penggeledahan tersebut.
"Itu ada dia di dalam, saya masuk ada ibu Putri, ada pengacara wanita, Polwan satu Bareskrim ada 4," katanya.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan yang dilakukan kurang lebih 9 jam tersebut dirinya juga melihat pihak kepolisian membawa beberapa barang dari rumah Irjen Ferdy Sambo.
Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam satu box container dan dibawa.
Kendati demikian, dirinya tidak memerinci apa saja yang dibawa.
"Penyidik ngambil barang ada satu box. Satu box dibawa ada di catatannya, itu yang dibawa apa aja ada lengkap. Kita ikut menyaksikan," kata dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabareskrim menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.