Komentari Ferdy Sambo Tersangka, Susno Duaji: Pertama Kalinya Jenderal Polisi Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo tersangka terancam hukuman mati, Susno Duadji nilai pertama kali terjadi pati Polri terancam hukuman mati dan diumumkan langsung Kapolri.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji turut mengomentari penetapan tersangka Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J.
Susno Duadji pun mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Menurut Susno Duadji, ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno Duadji dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.
Susno Duadji berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.
Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno Duadji.
"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ia menambahkan.
Baca juga: Kapolri Jawab soal Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Meski Sudah Utus Bharada E
Susno Duadji beranggapan bahwa munculnya tersangka-tersangka lain di kemudian hari juga masih memungkinkan karena penyidikan masih berjalan.
"Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," katanya.
PERAN 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran empat pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana saat ini Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan adanya empat tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.