Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Ferdy Sambo Seperti 'Gurita', Banyak yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengamat Kepolisian Alfons Loemau menyebut dalam kasus Brigadir J banyak pihak terlibat bukan hanya Ferdy Sambo.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Sebut Ferdy Sambo Seperti 'Gurita', Banyak yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Alfons Loemau menyebut dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak mungkin hanya Irjen Ferdy Sambo yang terlibat.

Alfons menerangkan kasus ini dimungkinkan melibatkan banyak orang.

Dia mengibaratkan Irjen Ferdy Sambo layaknya seekor gurita.

"Tidak mungkin kejadian ini seorang Sambo berdiri sendiri, dia punya kaki, punya akar punya sel kayak gurita," kata Alfons dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Khawatir Tewas Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuk Bharada E, Susno Duadji Minta Waspadai AC

Untuk itu, dia mengungkapkan kasus ini bisa menjadi momentum Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan oknum anggotanya yang mencoreng institusi.

"Ini apabila Jenderal Sigit akan membuat keputusan tegas mungkin sekali berdarah-darah, mungkin sekali ini pil pahit tapi sangat penting bagi polisi," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) itu menilai Polri saat ini sudah mulai profesional dalam bekerja.

Namun adanya kasus ini menimbulkan persepsi negatif karena penanganannya terlalu bertele-tele.

"Ada orang sekitar situ banyak saksi kok bisa lambat, inilah saatnya kalau mau political will ini waktu yang tepat untuk melakukan the right job," tegasnya.

Empat Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.

Rekayasa Tembak Menembak

Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Listyo memastikan jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal. 

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas