Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkembangan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dimutasi, Putri Candrawathi Muncul hingga Ada 4 Tersangka

Polri telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus penembakan Brigadir J pada Selasa (9/8/202).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Perkembangan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dimutasi, Putri Candrawathi Muncul hingga Ada 4 Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang perkembangan kasus penembakan Brigadir J selama 6 hari terakhir, kini Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini mulai menemui titik terang.

Dalam enam hari terakhir terdapat perkembangan signifikan, mulai dari mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo diperiksa, dicopot hingga dimutasi.

Kemudian, kemunculan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk pertama kalinya pada Senin (7/8/2022).

Terbaru, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) kemarin.

"Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka, tadi pagi (Selasa) dilaksanakan gelar perkara."

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Minta Polisi Tunjukkan Hasil Uji Balistik dan Pistol Terkait Tewasnya Brigadir J

Perkembangan Kasus Brigadir J dalam 6 Hari Terakhir

Berita Rekomendasi

4 Agustus 2022

- Kapolri: 25 Personel Polri Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan sebanyak 25 personel Polri diperiksa oleh tim Irsus dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, 25 personel yang diperiksa berkaitan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam keterangan pers yang disampaikan kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Tim Irsus yang dipimpin Irwasum, telah memeriksa 25 personil dan proses masih terus berjalan."

"Di mana 25 personil ini kita periksa terkait ketidakprofesionalan dakam penanganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan, siapa saja yang termasuk 25 personel Polri yang diperiksa Timsus.

Di antaranya 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel Komisaris Besar, 3 AKBP, 2 personel Komisaris Polisi, 7 personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.

Kolase Tribunnews: Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) //Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan didatangi anggota Brimob bersenjata lengkap.
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) //Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan didatangi anggota Brimob bersenjata lengkap. (Kolase Tribunnews.com (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN-Kompas TV))

- 3 Jenderal Dicopot dan Dimutasi

Polisi mencopot sejumlah personel kepolisian dari jabatannya sehari setelah Bharada E jadi tersangka, Kamis (4/8/2022).

Rinciannya, satu berpangkat bintang dua atau inspektur jenderal (irjen), dua lainnya berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).

Ketiganya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Setelah dicopot dari jabatannya, mereka dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

6 Agustus 2022

- Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob

Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

Ferdy Sambo ditempatkan ditempat khusus untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

7 Agustus 2022

- Putri Candrawathi Muncul untuk Pertama Kalinya

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).

Kemunculan Putri ini merupakan pertama kalinya setelah kasus kematian Brigadir J mencuat.

Dalam kesempatan tersebut, Putri menyampaikan, tulus mencintai suaminya (Ferdy Sambo) dan memohon doa agar keluarganya dapat menjalani masa sulit yang dihadapi. 

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, ikhlas memaafkan perbuatan yang telah menimpa dirinya dan keluarganya. 

Brimob bersenjata lengkap di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo pada Rabu (9/8/2022).
Brimob bersenjata lengkap di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo pada Rabu (9/8/2022). (Kompas.TV)

- Tersangka Baru, RR

Setelah Brigadir E menjadi tersangka, Mabes Polri menangkap sekaligus menahan tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan pihaknya menahan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/0222).

8 Agustus 2022

- Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (8/8/2022).

Kedatangannya ke kantor LPS ini, guna melayangkan pengajuan Justice Collaborator atas kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Lebih lanjut, Deolipa menyebut, melalui pengajuan Justice Collaborator ini, pihaknya meyakini Bharada E akan mengungkap semua kejadian.

Termasuk, pelaku utama dalam peristiwa baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Wawancara Khusus dengan Kuasa Hukum, Bharada E Tulis Surat Pada Keluarga Brigadir J Isinya Kata Maaf

9 Agustus 2022

- Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan langsung tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Kapolri Listyo Sigit pun didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sehingga, total ada empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Propam, Bharada E atau Richard Eliezer.

Lalu, tersangka lainnya ada Bripka RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuat selaku asisten rumah tangga (ART) yang merangkap jadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo.

- 31 Polisi Diduga Langgar Etik, 11 di Antaranya Dikirim ke Mako Brimob

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengungkapkan ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dari total 31 itu, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Garudea prabawati, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas