Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Ahli Kapolri Disebut-sebut Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa Dia?

Staf ahli Kapolri berinisial FA disebut-sebut terlibat dalam merekayasa dan membantu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Staf Ahli Kapolri Disebut-sebut Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa Dia?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri menjawan pertanyaan wartawan soal staf ahlinya yang kabarnya membantu Ferdy Sambo rekayasa kasus Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Kapolri berinisial FA disebut-sebut terlibat dalam merekayasa dan membantu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain berstatus staf ahli Kapolri, FA disebut juga merupakan sahabat dekat dari Irjen Ferdy Sambo

Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan itu.

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman. Tim sedang bekerja. Apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca juga: Khawatir Tewas Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuk Bharada E, Susno Duadji Minta Waspadai AC

Empat Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.

Rekayasa Tembak Menembak

Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Listyo memastikan jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal. 

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas