Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus Usut Irjen Ferdy Sambo Perintah Buat Skenario Baku Tembak pada Kasus Kematian Brigadir J

(Irsus) mendalami dugaan adanya perintah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait skenario baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Timsus Usut Irjen Ferdy Sambo Perintah Buat Skenario Baku Tembak pada Kasus Kematian Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Timsus Usut Irjen Ferdy Sambo Perintah Buat Skenario Baku Tembak di Kematian Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) mendalami dugaan adanya perintah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait skenario baku tembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 31 anggota Polri untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Mereka telah berstatus terperiksa.

"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya juga akan memeriksa para anggota Polri tersebut.

Nantinya, akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota. 

"Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya. Jadi saya mohon teman-teman untuk bersabar," pungkasnya.

Baca juga: FAKTA Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J: Peran hingga Ancaman Hukuman Mati

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Akses menuju rumah pribadi mertuanya Irjen Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Dijaga ketat anggota Korps Brimob dari satuan Brimob berseragam loreng dengan senjata lengkap terpantau turun dari kendaraan taktis dan bersiaga di lokasi. Penyidik dari Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang milik Irjen Pol Ferdy Sambo. (Warta Kota/YULIANTO)
Akses menuju rumah pribadi mertuanya Irjen Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Dijaga ketat anggota Korps Brimob dari satuan Brimob berseragam loreng dengan senjata lengkap terpantau turun dari kendaraan taktis dan bersiaga di lokasi. Penyidik dari Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang milik Irjen Pol Ferdy Sambo. (Warta Kota/YULIANTO) (Warta Kota/Yulianto Anto)

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas