Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Kasus ACT Berulang, Mensos Risma Siap Kaji Ulang UU Pengumpulan Uang dan Barang

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya bakal kaji ulang Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cegah Kasus ACT Berulang, Mensos Risma Siap Kaji Ulang UU Pengumpulan Uang dan Barang
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.Cegah Kasus ACT Berulang, Mensos Risma Siap Kaji Ulang UU Pengumpulan Uang dan Barang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya bakal kaji ulang Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Risma mengungkapkan usulan mengenai pengkajian ulang UU tentang PUB diusulkan oleh kementerian dan lembaga lain dalam rapat koordinasi soal pengumpulan uang dan barang antara Kemensos dengan aparat penegak hukum.

"Jadi perlu saya sampaikan, tentang perizinan pengumpulan uang dan barang itu UU-nya sudah tahun 1961. Sehingga tadi ada usulan untuk me-review, kami siap untuk me-review," kata Risma di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Pengkajian ulang UU tentang PUB, kata Risma, dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana donasi seperti yang dilakukan oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Proses pengkajian ulang UU tentang PUB ini akan dilakukan secara bersamaan dengan pembentukan Satgas Filantropi yang digagas oleh Kemensos.

"Saya juga ketakutan makanya kemudian kita segera mungkin bisa buat ini tapi sambil secara pararel kita buat regulasinya yang lebih tepat," kata Risma.

Selain itu, Risma juga akan melakukan revisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) mengenai pengumpulan uang dan barang.

Berita Rekomendasi

Mantan Wali Kota Surabaya tersebut bakal meminta masukan dari aparat penegak hukum dan lembaga yang terkait dalam penyusunan Permensos itu.

Baca juga: Izin PUB ACT Dicabut oleh Mensos Ad Interim, Bagaimana Kewenangannya? Ini Penjelasan Pakar Hukum

"Nah itu satu, kemudian yang kedua Permensos nya itu baru saya buat, sebelumnya enggak, belum ada ya? 1995, terus kemudian saya perbarui 2021," ucap Risma.

"Kami minta teman-teman yang mengerti masalah UU, masalah peraturan, dan masalah pelayanan publik itu, kami minta Permensos ku pun dievaluasi," tambah Risma.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial dengan PPATK sepakat membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawasi lembaga filantropi.

Satgas ini akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kemenkumham, KPK, Bareskrim Polri, dan BPKP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas