Gus Menteri: Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Apa Saja Terkait Ekonomi dan Pengembangan SDM
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI), Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI), Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa bisa digunakan untuk apa saja.
Lebih lanjut, dia menjelaskan semua hal yang terkait pembangunan desa boleh menggunakan dana desa, asal yang terkait erat dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di desa.
"Dana desa itu untuk apa saja boleh, kecuali yang dilarang. Gak ada yang dipersulit," kata Gus Menteri di acara Ngopi Bareng Gus Menteri Soal Pencapaian SDG's Kemendes PDTT, di kantor Kemendes PDTT RI, Kalibata, Kamis, 11 Agustus 2022.
Akan tetapi sebagai amanat undang-undang, Kemendes PDTT setiap tahunnya harus mengeluarkan Peraturan Menteri (Pemen) terkait program prioritas penggunaan dana desa.
Abdul Halim menjelaskan, dana desa merupakan transfer APBN yang bisa selaras dengan RPJMN, selaras dengan strategi pembangunan nasional, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Misalnya saat pandemi Covid-19 merebak, dana desa digunakan untuk jaring pengaman sosial lewat pemberian bantuan langsung tunai (BLT).
"Pada waktu ada Covid-19, dana desa digunakan untuk BLT, dan itu sampai hari ini," ujarnya.
Abdul Halim mengatakan memang program prioritas saat Covid-19 itu sebagian digunakan untuk BLT, hingga saat ini.
Namun pada tahun 2023 saat semua sudah bisa dikendalikan, tentu BLT dana desa tentu akan dirubah.
BLT bisa saja ditiadakan, atau bisa saja tetap ada BLT, namun dengan kebijakan yang berbeda.
"2023, narasi BLT terkait percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim. Dana desa bisa dipakai untuk BLT, tapi tidak sebesar untuk Covid-19, karena fokus pada keluarga miskin ekstrim," ujarnya.
Baca juga: Sapa Para Kades, Mendes Gus Halim Ungkap Soal Apresiasi Khusus Bagi Pemimpin Desa Mandiri
Dana Desa sampai tahun 2021 sebagaimana yang disampaikan bapak Presiden sudah mencapai Rp 400,001 triliun.
Kemudian tahun 2022, dana desa sedikit mengalami penurunan Rp 68 triliun, akan tetapi tahun 2023 kemungkinan akan dinaikan lagi dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim.