Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inspektorat Khusus Polri Periksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Pembunuhan Brigadir J

Inspektorat Khusus (irsus) Polri mengagendakan pemeriksaan satu penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Inspektorat Khusus Polri Periksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Pembunuhan Brigadir J
Kompas TV
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan informasi terkait autopsi ulang Brigadir J dalam keterangan pers di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022). 

Agung menerangkan saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) masih mendalami soal itu.

Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke tim khusus (timsus) Polri.

"Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," ujarnya.

Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Berita Rekomendasi

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas