Jiwa Bharada E Sudah Terancam saat Ungkap Otak Kasus Brigadir J, Susno Duadji: LPSK Harus Cepat
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mendesak LPSK segera memberi perlindungan pada Bharada E yang mengungkap siapa pelaku utama kasus Brigadir J.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Diketahui, Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Suparji, Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman lantaran diperintah atasan.
"Nah sementara Bharada E untuk peluang dibebaskan bisa karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pembenar," kata Suparji kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Pihak Keluarga Bersyukur Ada Lembaga Hukum di Manado Ikut Membantu Bharada E Memperoleh Keadilan
Suparji mengatakan ada faktor eksternal sehingga Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas, yakni atas perintah Ferdy Sambo.
"Itu bisa dikategorikan sebagai alasan pembenar untuk membebaskan dari hukuman," ujarnya.
Ia menuturkan tindakan Bharada E tersebut bisa dibenarkan ketika tidak ada pilihan lain selain menembak Brigadir J.
"Hanya itu satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri. Dia betul-betul dalam tekanan gitu loh, dalam keadaan terpaksa gitu," ungkapnya.
Baca juga: Peluru Hingga Residu di Tubuh Brigadir J dan Bharada E Jadi Catatan Penting Komnas HAM
Kendati demikian, Suparji menjelaskan penembakan Brigadir J bisa saja tidak terjadi jika Bharada E menolak atau melarikan diri.
"Tetapi kalau dia bisa menghindar, dia bisa menolak gitu kan dan bisa melakukan misalnya melarikan diri dan sebagainya, maka sebetulnya itu kan tidak perlu dilakukan gitu," ucapnya.
Karena itu, Suparji mendorong agar perlu dilakukan pengecekan bukti-bukti mengapa Bharada E melakukan tindakan tersebut.
"Jadi ini perlu juga dilihat nanti tentang realitas yang terjadi, bukti-bukti yang terjadi mengapa dia melakukan itu," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.