Lindungi Marwah Keluarga Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Ucap Permintaan Maaf ke Kapolri dan Sejawat
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas polemik kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas polemik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Kapolri, secara umum Ferdy juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik dampak dari kasus tersebut.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat membacakan pesan Ferdy di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam.
Ferdy mengaku apa yang telah dia lakukan selama ini murni karena ingin menjaga marwah sebagai kepala keluarga.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Ferdy mengaku siap bertanggungjawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Lindungi marwah keluarga
Arman Hanis, meski saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, namun dirinya meyakini kalau kliennya merupakan orang yang bertanggungjawab.
"Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab," kata Arman Hanis saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Arman menyatakan, Ferdy Sambo merupakan sosok kepala keluarga yang menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
Baca juga: Pernyataan Kapolri Soal Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Jadi Catatan Penting Komnas HAM
"Kepala keluarga yang bertanggungjawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya" kata dia.
Meski demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Polri.
Arman mengatakan pihaknya akan mengambil upaya hukum atas penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan shg persidangan berlangsung," ucap Arman.
Baca juga: Apa Tanggapan Komnas HAM Soal Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J?
Lebih lanjut, terkait dengan konstruksi dan penjelasan yang disampaikan Kapolri saat penetapan tersangka Ferdy Sambo, Arman meyakini kalau ada motif lain atas terjadinya insiden ini.
Bahkan kata dia, motif tersebut sangat kuat terkait dengan kasus pembunuhan yang dialami Brigadir J.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Arman juga turut menyinggung terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan tersebut.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditahan setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kata Arman, sejauh ini Putri Candrawathi sudah diperiksa dan yang bersangkutan menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.
"Dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.
Adapun atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.
“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.
Baca juga: Ketua LPSK Sebut Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Perlindungan, Tapi Tidak Antusias
Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.