LPSK Pertanyakan Laporan Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi: Sebenarnya Ada atau Tidak ?
LPSK mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Pemeriksaan assessment psikologis itu sendiri dilakukan di rumah pribadi Putri Candrawathi yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kemarin waktu tim LPSK menemui di kediaman beliau (Putri Candrawathi, red), rupanya beliau juga belum bisa memberikan keterangan secara baik dan jelas," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan keterangan tim psikolog, saat ditemui kondisi trauma yang dialami oleh Putri masih berpengaruh pada kehidupannya.
Alhasil kata dia, tim psikolog LPSK belum mendapatkan keterangan apapun dari Putri Candrawathi meski mekanisme wawancara telah dilakukan beberapa model.
"Bahkan ketika menawarkan wawancara melalui tertulis, kemudian dijawab secara tertulis, itu pun juga tidak direspon. Oleh karena itu kami gagal lagi untuk mendapatkan informasi dari Bu Putri ini," tutur Hasto.
Mengingat tenggat waktu yang diberikan LPSK yakni maksimal 30 hari kerja terhadap pengajuan permohonan perlindungan tersebut, akhirnya Hasto meminta kepada tim untuk membuat risalah.
Nantinya, risalah tersebut akan dibahas dalam rapat internal LPSK untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonon perlindungan Putri Candrawathi.
"Untuk segera diputuskan perlindungan bisa diberikan atau tidak kepada bu Putri, saya kira perkembangannya itu," tukas Hasto.
Putri Candrawathi Hanya Bilang Malu
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi telah dicukupkan.
Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan assessment tersebut.
"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P dan Bharada E," kata Edwin kepada awak media saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Tak hanya itu, Edwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.
Sebab kata dia, kalaupun proses pemeriksaan itu dilakukan tidak merubah informasi yang selama ini ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.