Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Pertanyakan Laporan Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi: Sebenarnya Ada atau Tidak ?

LPSK mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Pertanyakan Laporan Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi: Sebenarnya Ada atau Tidak ?
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

"Kita anggap selesai karena kita gak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalo pun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah," ucap dia.

Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Jiwa Bharada E Sudah Terancam saat Ungkap Otak Kasus Brigadir J, Susno Duadji: LPSK Harus Cepat

Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf (KM), juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas