LPSK Ungkap Proses Hukum Tewasnya Brigadir J Setelah Irjen Ferdy Sambo Tersangka Sudah Sesuai Jalur
proses hukum kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J setelah Irjen pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka telah sesuai dengan jalurnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan proses hukum kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J setelah Irjen pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka telah sesuai dengan jalurnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dengan begitu maka pihak kepolisian telah mengenyampingkan seluruh konstruksi yang janggal dari awal mula peristiwa terjadi.
"Ya kasus ini sudah berada di rel nya, kalau di perkara awal itukan banyak yang janggal, ganjil ada orang mati tapi kok tidak ada proses hukumnya," ucap Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).
Terlebih kata Edwin, dari awal mula kasus ini mencuat Laporan Polisi (LP) yang dibuat yakni LP model A yang di mana merupakan laporan langsung dari pihak kepolisian.
Oleh karenanya, sudah seharusnya kata Edwin kasus ini dijelaskan sedari awal mulai dari motif hingga dugaan kasusnya.
"Kan LP yang percobaan pembunuhan yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan itukan LP A artinya yang buat polisi, artinya patut dipertanyakan tuh, motif membuat LP A tentang percobaan pembunuhan itu gitu," kata dia.
Dengan telah ditetapkannya pelaku lain termasuk Ferdy Sambo di dalam kasus ini, maka selanjutnya kata Edwin, pihak kepolisian harus mengungkap motif dari insiden kasus ini.
"Kemudian kalau sekarang sudah sesuai dengan prosesnya, bahwa ini yang harus dibuktikan adalah kematian Yoshua," tukas Edwin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Pertanyaan Besar Susno Duadji Jika LPSK Setujui Perlindungan Bharada E: Mau Diamankan Dimana
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.