Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Gus Gudfan, Anak Pengasuh Ponpes Lamongan Gantikan Mardani Maming Jadi Plt Bendara Umum PBNU

PBNU tunjuk H Gudfan Arif Ghofur (Gus Gudfan) jadi Plt bendahara umum PBNU, Gus Gudfan ternyata pengusaha yang juga anak pengasuh ponpes di Lamongan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Profil Gus Gudfan, Anak Pengasuh Ponpes Lamongan Gantikan Mardani Maming Jadi Plt Bendara Umum PBNU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018.H Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum PBNU menggantikan Mardani Maming yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih terafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," jelasnya.

Setahun berselang, perusahaan ATU melanjutkan pembangunan pelabuhan yang mana seluruh dananya berasal dari Henri Soetio.

Pemberian dana tersebut dilakukan oleh Henri Soetio hingga tahun 2014.

"Pada tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber dana seluruhnya dari Henri Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional dari PT ATU," jelasnya.

Kemudian diduga beberapa kali Hendri Setio memberikan uang kepada Mardani Maming melalui beberapa orang kepercayaan dan perusahaan yang terafiliasi dengan MM.

Lalu dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme kerja sama underlying dalam rangka memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan milik MM.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu tahun 2014-2020," jelasnya.

Baca juga: PDIP Siap Beri Bantuan Hukum kepada Mardani Maming Jika Diperlukan

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Mardani Maming disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf d atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 KUHP.

Mulai kemarin, Mardani Maming akan ditahan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas