Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Polda Metro Sikapi Penyidiknya Diperiksa Irsus Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irsus Polri memeriksa satu penyidik Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Polda Metro Sikapi Penyidiknya Diperiksa Irsus Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan tanggapan terkait satu penyidik Polda Metro Jaya diperiksa Irsus Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut dari total itu, empat orang di antaranya merupaka perwira menengah.

Baca juga: Fakta Baru Kuasa Hukum: Sebut Adanya Dendam hingga Nyatakan Brigadir J Disiksa di Paminal Polri

"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Awalnya, ada 56 anggota Polri yang diperiksa soal itu.

Dari total itu, sebanyak 31 anggota Polri yang tujuh orang di antaranya anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Selain 7 anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.

"Dari Bareskrim Polri ada dua personel, satu berpangkat pamen dan satu pama, Div Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat, bintara empat dan tamtama dua personel," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Agung menerangkan saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) masih mendalami soal itu.

Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke tim khusus (timsus) Polri.

"Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas