Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E dan Orangtua Tunjuk Ronny Talapessy Jadi Pengacara Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ronny Talapessy dan tim ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa dan Boerhanuddin.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bharada E dan Orangtua Tunjuk Ronny Talapessy Jadi Pengacara Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ist/Tribunnews.com
Ronny Talapessy (kiri). Ronny Talapessy dan tim ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. 

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu"

Polri Benarkan Pencabutan Kuasa

Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Berita Rekomendasi

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Pengamanan Ketat di Mako Brimob Depok Jelang Komnas HAM Periksa Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo

Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas