Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kuasa Hukum Bharada E Gugat Presiden Hingga Kapolri Rp 15 T Buntut Pencopotan Sebagai Pengacara

Ia menuturkan bahwa mereka menggugat negara membayarkan fee atas jasanya sebagai pengacara Bharada E senilai Rp15 triliun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Kuasa Hukum Bharada E Gugat Presiden Hingga Kapolri Rp 15 T Buntut Pencopotan Sebagai Pengacara
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks Kuasa Hukum Bharada E Gugat Presiden Hingga Kapolri Buntut Pencopotannya Sebagai Pengacara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal mengunggat Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut pencopotannya sebagai pengacara Bharada E.

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden menteri kapolri, wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun," kata Eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Ia menuturkan bahwa mereka menggugat negara membayarkan fee atas jasanya sebagai pengacara Bharada E senilai Rp15 triliun.

Apalagi, penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum berasal dari Bareskrim Polri.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," jelasnya.

Lebih lanjut, Deolipa menambahkan bahwa gugatan itu nantinya akan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia meyakini bahwa negara bakal menyanggupi permintaan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara. Kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Baca juga: Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien. (Kolase Tribunnews.com)

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas