Eks Kuasa Hukum Bharada E: Kami Diminta Mundur, Lalu Muncul Skenario Pencabutan Kuasa
Eks kuasa hukum Bharada E mengatakan dirinya dan Deolipa Yumara diminta untuk mundur. Tetapi sempat menolak dan muncul skenario pencabutan kuasa.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Burhanuddin memberikan penjelasan terkait mundurnya dirinya dengan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Burhanuddin mengatakan awal dirinya dan Deolipa tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E lantaran ada permintaan untuk mundur.
Namun, ketika ditanya siapa yang meminta untuk mundur, Burhanuddin enggan untuk menjawabnya.
"Awalnya kami selaku kuasa hukum diminta mundur, tapi kami tolak karena kami bekerja atas dasar profesional dan UU Advokat," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (12/8/2022).
Kemudian, ketika diminta mundur tersebut, dirinya mengungkapkan adanya skenario pencabutan kuasa hukum dari Bharada E.
Baca juga: Bharada E dan Orangtua Tunjuk Ronny Talapessy Jadi Pengacara Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Namun, Burhanuddin juga tidak menjelaskan siapa yang memunculkan skenario tersebut.
"Lalu muncul skenario pencabutan kuasa (kuasa hukum Bharada E) tanpa alasan," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menduga dirinya dan Deolipa dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada E karena terlau blak-blakan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kayaknya karena kami selaku kuasa hukum terlalu blak-blakan ke publik membuka tabir gelap kasus kematian Brigadir J," tuturnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Deolipa memperoleh surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp saat menjadi narasumber di program Kontroversi Metro TV pada Kamis (11/8/2022) malam.
Saat memperlihatkan pesan tersebut, terlihat foto surat pencabutan dengan meterai serta dilengkapi tanda tangan di atasnya oleh Bharada E.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya.
Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.
Baca juga: Rekam Jejak Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perintah Menembak
Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.
"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
Bareskrim Benarkan Pencabutan Kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai Kuasa Hukum Bharada E
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E.
Dikutip dari Kompas.com, Brigjen Andi juga menyampaikan telah menunjuk pengacara baru Bharada E.
"Sudah," katanya pada Jumat (12/8/2022).
Adapun, kata Brigjen Andi, alasan pencabutan Deolipa dan Burhanuddin adalah wewenang Bareskrim Polri.
"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk," katanya.
Baca juga: Persiapan Komnas HAM Agendakan Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi Hari Ini
Terpisah, kuasa hukum baru pun telah ditunjuk oleh orang tua dan Bharada E.
Dia adalah Ronny Talapessy.
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Ia mengatakan dirinya dan tim telah resmi menjadi kuasa hukum Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Ronny Talapessy menerangkan pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM hari ini di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi