Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Bupati Mukti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Mukti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.

Untuk keperluan proses penyidikan, Firli mengatakan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Mukti ditahan di rutan pada gedung Merah Putih, Adi ditahan di rutan pada Kavling C1, Slamet ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Sugiyanto ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Yanuarius ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Saleh ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BERITA REKOMENDASI

Konstruksi perkara

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Mukti Agung Wibowo yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021-2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Baca juga: OTT Bupati Pemalang, LSAK Minta KPK Semakin Tajam Berantas Korupsi

Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," kata Firli.

Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh Adi Jumal Widodo dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Mukti.


Sebelumnya, Mukti menugaskan Adi yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta," ungkap Firli.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya Slamet untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, KPK menduga Mukti melalui Adi telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekira Rp4 miliar.

Sejumlah uang yang telah diterima Mukti melalui Adi selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ucap Firli.

Selaku pemberi, SG, YN, MS, dan SM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan selaku penerima, MAW dan AJW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas