Meski Sudah Punya Visa, Pemegang Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan akan Tetap Ditolak Masuk Jerman
Pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan yang telah memperoleh visa kKemungkinan besar akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan
Penulis: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta mengatakan tidak akan menerima pengajuan visa untuk masuk ke negara itu dari para pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.
Meski ada pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan yang telah memperoleh visa, pihak Kedubes Jerman menyarankan kepada mereka sebaiknya untuk tetap tidak pergi ke Jerman.
"Kemungkinan besar Anda akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan," kata pihak Kedubes Jerman di Jakarta melalui keterangan di situs resminya dikutip Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).
Pihak Kedubes Jerman mengatakan bahwa mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.
"Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," bunyi keterangan di situs Kedubes Jerman di Jakarta itu.
Baca juga: Kedubes Jerman Benarkan Tak Terima Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan
Dalam keterangannya, pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia.
"Yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses," kata pihak Kedubes Jerman.
Pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa apabila ada perubahan situasi, mereka akan segera memberitahukannya.
"Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," kata pihak Kedubes Jerman.
Pihak Kedubes Jerman memastikan saat ini pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen.
"Permohonan Anda tidak dapat diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa," tulis Kedubes Jerman dalam keterangannya itu.
Baca juga: Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Siap-siap Tidak Bisa Masuk Jerman
"Situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterunya. Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda," bunyi keterangan itu.
Kabar mengenai pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan ditolak saat mengajukan visa ke Jerman sebelumnya disampaikan oleh warganet di Twitter dengan akun @gesgandenglah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.